Sidang Putusan Kasus Korupsi Terdakwa Direktur CV. Astry Try Putra

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 27 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.06 di ruang cakra 6. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis (sebagai Direktur CV. Astry Try Putra). Di ruang persidangan terlihat Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut umum dan beberapa pengunjung untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Berdasarkan dari pemeriksaan alat bukti dalam perkara ini. Mengadili Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor”, ucap Yusafrihardi Girsang (Hakim Ketua) membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair pidana kurungan 3 bulan. Kemudian, menghukum Terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp172.674.330,72, paling lama dalam jangka 1 bulan. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik Terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun”, lanjutnya.

Diketahui, dana pengerjaan pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Madina, berasal dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar. Namun, dalam proses pengerjaannya ditemukan ada masalah dan tidak sesuai hasil di lapangan. Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.

Setelah dibacakannya putusan, Majelis Hakim menyampaikan agar Terdakwa segera mengembalikan uang kerugian tersebut kepada negara. Kemudian, Terdakwa memiliki hak untuk menerima, berpikir-pikir atau banding. Persidangan selesai sekitar pukul 12.25 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB