Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Senin, 4 November 2025.  Ketua Majelis Hakim Ardiansyah kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Banjar Hulu Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun Tahun 2024.

Persidangan ini dilaksakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kardianto selaku Kepala Desa (Pengulu Nagori) dan Bambang Surya Siregar selaku bendahara desa.

sebelum membacakan putusannya Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertingan hukum terhadap kedua terdakwa, yang dalam pertimbangannya kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) N0. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

terdakwa Kardianto terbukti menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp573.524.757 yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga kepada terdakwa dibebankan uang pengganti.

terdakwa Kardianto hingga sampai saat ini tidak beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

sehingga Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Kardianto selama 10 tahun, dan Pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp573.524.757.

sedangkan terdakwa Bambang Surya Siregar di Pidana Penjara selamaa 6 Tahun, dan Pidana Denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta m embayar uang pengganti sebesar Rp32,5 juta, subsidair 6 bulan kurungan,.

serta keduanya dikenakan biaya perkara Rp5 Ribu, dan setelah Majelis Hakim membacakan putusannya, para terdakwa diberikan waktu untuk menerima putusan, menolak putusan, atau pikir-pikir terlebih dahulu, hal tersebut berlaku juga bagi penuntut umum. selanjutnya Majelis Hakim menyatakan persidangan selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru