Pendidikanantikorupsi.org Senin, 4 November 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Banjar Hulu Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Persidangan ini dilaksakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kardianto selaku Kepala Desa (Pengulu Nagori) dan Bambang Surya Siregar selaku bendahara desa.
sebelum membacakan putusannya Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertingan hukum terhadap kedua terdakwa, yang dalam pertimbangannya kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) N0. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
terdakwa Kardianto terbukti menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp573.524.757 yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga kepada terdakwa dibebankan uang pengganti.
terdakwa Kardianto hingga sampai saat ini tidak beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.
sehingga Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Kardianto selama 10 tahun, dan Pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp573.524.757.
sedangkan terdakwa Bambang Surya Siregar di Pidana Penjara selamaa 6 Tahun, dan Pidana Denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta m embayar uang pengganti sebesar Rp32,5 juta, subsidair 6 bulan kurungan,.
serta keduanya dikenakan biaya perkara Rp5 Ribu, dan setelah Majelis Hakim membacakan putusannya, para terdakwa diberikan waktu untuk menerima putusan, menolak putusan, atau pikir-pikir terlebih dahulu, hal tersebut berlaku juga bagi penuntut umum. selanjutnya Majelis Hakim menyatakan persidangan selesai.


















