Sidang Putusan Korupsi Dana Desa Situmbaga, Padang Lawas Utara

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Kami, 22 Oktober 2025.  Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabar kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Situmbaga Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara (Paluta) Tahun 2022.

Persidangan ini dilaksakan di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Marwan Siregar selaku Kepala Desa Situmbaga.

sebelum membacakan putusannya Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertingannya terhadap terdakwa, yang dalam pertimbangannya unsur setiap orang, unsur melawan hukum, unsur merugikan negara telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

kemudian dalam pertimbangannya juga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Situmbaga dan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan permohonan terdakwa dalam meminta keringanan hukuman.

adapun yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian  negara. adapun yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

dalam putusannya Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Marwan Siregar selama 5 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp250 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan, serta dikenakan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp748.113.060 dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

setelah membacakan putusannya Majelis Hakim meminta tanggapannya dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, tanggapan terdakwa terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. kemudian Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. kemudian Ketua Majelis Hakim menutup dan menyatakan persidangan selesai.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru