Sidang Putusan Korupsi Dana Desa Situmbaga, Padang Lawas Utara

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Kami, 22 Oktober 2025.  Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabar kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Situmbaga Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara (Paluta) Tahun 2022.

Persidangan ini dilaksakan di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Marwan Siregar selaku Kepala Desa Situmbaga.

sebelum membacakan putusannya Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertingannya terhadap terdakwa, yang dalam pertimbangannya unsur setiap orang, unsur melawan hukum, unsur merugikan negara telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

kemudian dalam pertimbangannya juga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Situmbaga dan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan permohonan terdakwa dalam meminta keringanan hukuman.

adapun yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian  negara. adapun yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

dalam putusannya Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Marwan Siregar selama 5 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp250 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan, serta dikenakan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp748.113.060 dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

setelah membacakan putusannya Majelis Hakim meminta tanggapannya dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, tanggapan terdakwa terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. kemudian Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. kemudian Ketua Majelis Hakim menutup dan menyatakan persidangan selesai.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru