[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang putusan kasus Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Swadana Tarutung dengan terdakwa Hendri Firmarantu dan Bahtiar Sagala digelar tertutup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis 2 April 2020. Sidang tersebut diketahui tertutup untuk umum setelah tim Monitoring tidak di izinkan Majelis Hakim untuk memasuki ruang persidangan.
Hakim Ketua yakni Mian Munte S.H., M.H yang sedang membacakan berkas putusan, langsung mengehentikan sidang dan mengatakan “tidak kamu lihat bacaan di depan itu” kepada tim Monitoring yang masuk ke dalam ruangan. Ucapan Majelis Hakim tersebut untuk menunjukkan Papan Pemberitahuan sidang tertutup yang berada di samping pintu ruangan sidang.
Tidak diketahui pasti alasan Majelis Hakim menggelar Sidang Tindak Pidana Korupsi secara tertutup, sedangkan sidang-sidang di ruangan lain tetap digelar terbuka untuk umum. (sry)