Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 Oktober 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Tanah dan Bangunan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Divre I Sumatera Utara, Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 8.
Pada persidangan tersebut Majelis Hakim Membacakan Putusannya terhadap terdakwa Johan Evandy Rangkuti yang menduduki tanah dan bangunan milik PT. KAI di jalan Perintis Kemerdekaan No. 32, Terdakwa Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan yang menduduki tanah dan bangunan milik PT. KAI yang berada di jalan Sutomo No. 11.
adapun pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa, yaitu; Majelis Hakim menimbang bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan melawan hukum tidak terbukti, sehingga ketiga terdakwa dilepaskan dari dakwaan primer Penuntut Umum.
Majelis Hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa telah mendapatkan surat peringatan dari PT. KAI untuk mengembalikan tanah dan bangunan milik PT. KAI tersebut, namun ketiga terdakwa tidak pernah mengindahkannya. dan tetap memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut dengan kegiatan usaha, terlebih terdakwa Johan Evandy Rangkuti malah mengalihkan tanah dan bangunan milik PT. KAI tersebut kepada Januari Siregar dengan Pengalihan Hak Ganti Rugi sebesar Rp50 juta, sehingga terpenuhilah unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan , atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
adapun yang memberatkan ketiga terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. serta yang meringankan ketiga terdakwa ialah belum pernah dihukum, dan ketiga terdakwa bersifat sopan selama persidangan.
Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menghukum ketiga terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun, dan pidana sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. serta ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti karena telah mengembalikan Tanah dan Bangunan tersebut kepada PT. KAI.
setelah dibacakannya putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk berkonsultasi kepada Penasehat Hukumnya apakah menerima putusan, menolak putusan, atau pikir-pikir terlebih dahulu, hak yang sama juga diberikan kesempatan kepada penuntut umum.
selanjutanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menutup persidangan, dan menyatakan persidangan selesai.


















