Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 Januari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Labuhan Batu.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 4 PN Medan. Diketahui, pembacaan Replik ini untuk dua orang terdakwa (Berkas Masing-Masing). Pertama, terdakwa Emka Nurispa Pasaribu selaku Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA. IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara periode tahun 2016 s/d 2022.
Kedua, terdakwa Sangadi selaku Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara periode tahun 2016 s/d 2022.
JPU Datuk Ananda Fakri mengatakan dalam Repliknya untuk kedua terdakwa ini, tetap pada tuntutannya. Kemudian, Penasihat Hukum para terdakwa pun menyampaikan tetap pada Nota Pembelaannya (Pleidoi).
Menurut JPU, poin penting dalam perkara ini adalah terdapat dana desa yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap dan dipegang oleh Kepala Desa itu sendiri, tidak dipegang Bendahara Desa. Kata Ananda, seharusnya dana desa itu dipegang oleh bendahara desa, bukan Kepala Desa.
Untuk diketahui, terdakwa Emka dan Sangadi dituntut oleh JPU bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Teruntuk terdakwa Emka, atas perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp651.756.858,00. Oleh karena itu, ia di hukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emka juga di hukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp651.756.858, yang dikurangkan melalui penitipan uang pengganti melalui Penuntut Umum sebesar Rp100 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kemudian, untuk terdakwa Sangadi atas perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp657.939.355,23. Oleh karena itu, ia di hukum pidana pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Kemudian, Sangadi juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp657.939.355,23 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Usai sidang Replik digelar, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 03 Februari 2025 dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk kedua terdakwa.