Sidang Rigid Beton Sibloga : Saksi Bendahara Umum Daerah

Senin, 28 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 24 Mei 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi rigid beton di Sibolga. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari  BUD (Bendahara Umum Daerah).

Berdasarkan keterangan saksi BUD membenarkan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar yang sah. Menurutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah berhak mencarikan apabila SPM sudah diserahkan. saksi juga menerangkan bahwa tanggung jawab Pengguna Anggaran berada dalam lingkup administratif saja. “jadi kalau P.A sudah membuat SPM, kami BUD akan mencairkan” tuturnya.

Berdasarakan penuturannya Anggaran yang digunakan untuk pembayaran projek kali ini berasal dari APBD 2014. ketika ditanya perihal apakah ada lelang ulang, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Lebih lanjut menurut keterangan saksi, pembayaran tetap dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai sepenuhnya oleh rekanan, dan dilakukan setelah jatuh tempo pemiliharan. (TFH)

https://pendidikanantikorupsi.org/sidang-rigid-beton-saksi-bustanul-arifin/

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru