Sidang Rigid Beton Sibloga : Saksi Bendahara Umum Daerah

Senin, 28 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 24 Mei 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi rigid beton di Sibolga. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari  BUD (Bendahara Umum Daerah).

Berdasarkan keterangan saksi BUD membenarkan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar yang sah. Menurutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah berhak mencarikan apabila SPM sudah diserahkan. saksi juga menerangkan bahwa tanggung jawab Pengguna Anggaran berada dalam lingkup administratif saja. “jadi kalau P.A sudah membuat SPM, kami BUD akan mencairkan” tuturnya.

Berdasarakan penuturannya Anggaran yang digunakan untuk pembayaran projek kali ini berasal dari APBD 2014. ketika ditanya perihal apakah ada lelang ulang, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Lebih lanjut menurut keterangan saksi, pembayaran tetap dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai sepenuhnya oleh rekanan, dan dilakukan setelah jatuh tempo pemiliharan. (TFH)

https://pendidikanantikorupsi.org/sidang-rigid-beton-saksi-bustanul-arifin/

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB