[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan dengan Terdakwa Isben Hutajulu dalam kasus korupsi Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara TA. 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.580.930.000.- (dua milyar lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)., yang menjadi agenda sidang senin 22 mei 2023 yakni keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu : Sulaiman, Arianto, Budi, Zhulkhairi.
Saksi Sulaiman selaku wakil pimpinan Bank Sumut cabang stabat dalam keterangannya, Kredit yang di pinjamkan berkisar Rp. 1,458.000.000.(satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta rupiah) tahun 2016 untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara. pada saat H. Suherdi, S.Sos selaku selaku Direktur PT. Pollung Karya Abadi mengajukan pinjaman administrasinya lengkap. suvei kelapangan terkait sertifikat yang menjadi agunan di Bank Sumut Cabang Stabat tidak dilakukan. Saksi mengatakan Hanya memeriksa administrasi awal setelah itu tidak dilibatkan kembali.
Saksi arianto selaku team analist Bank Sumut Cabang Stabat mengatakan Pada saat analisa kredit saksi tidak melakukan pengecekan kelapangan. Pada saat turun langsung kelapangan hanya pak fahrizal dan tidak mengajak saya. bahkan Yang mengantar lembar dokumen pak H. Suherdi, S.Sos padahal seharusnya pak Fakhrizal, SE. Saksi juga tidak pernah menerima dokumentasi proyek. Kontrak juga tidak diberikan oleh pak H. Suherdi, S.Sos. Namun tetap di cairkan oleh pimpinan cabang. Dilakukan pencairan namun kontrak menyusul di perbolehkan dengan catatan ada surat pernyataan. Sepengetahuan saksi surat pernyataan tersebut berisikan akan memberikan surat kontrak.
Saksi budi selaku bidang pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat mengatakan seharusnya kontrak dulu yang dibuat beserta dokumen dokumen perusahaan baru setelah itu saya bisa melakukan tanda tangan terkait pinjaman kredit. Dikarenakan kontrak menyusul dengan adanya surat pernyataan. Klok cse itu kebijakan seksi pemasaran dan persetujuan pimpinan cabang. Yang berwenang untuk memutus kredit itu ada 3 yaitu pimpinan cabang, wakil pimpinan cabang, dan sesi pemasaran. Ada 8 atau 9 kali dilakukan penarikan dan penarikan nya dilakukan di cabang daerah medan. Saksi juga tidak melihat dokumentasi proyek atau kemajuan proyek. Saksi melakukan monitor hanya ke pak suherdi.
Kemudian, dalam keterangan Zulkhairi Al Fani menjelaskan kepada Fakhrizal, SE bahwa awalnya H. Suherdi, S.Sos. bermaksud untuk mengajukan permohonan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) ke Bank Sumut Capem Gubsu dengan nilai plafon sebesar Rp. 1,5 M (satu koma lima milyar) namun karena kewenangan pemberian Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sumut Capem Gubsu maksimal hanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan karena dokumen Kontrak juga belum ada sedangkan ada kebijakan dari Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan yang mensyaratkan harus adanya kontrak kerja dalam pengajuan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK), maka Zulkhairi Al Fani meminta tolong kepada Fakhrizal, SE agar permohonan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh H. Suherdi, S.Sos dapat dibantu oleh PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Dalam pertemuan itu, Zulkhairi Al Fani juga mengatakan bahwa H. Suherdi, S.Sos. merupakan rekan Suratman yang merupakan nasabah lama PT. Bank Sumut Cabang Stabat. (Bg_Yud)