Sidang Terdakwa Syamsul Fitri : JPU hadirkan 13 Saksi

Selasa, 17 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 16 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap 13 Kepala Dinas di OPD Pemko Medan.

Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB Kota Medan Usmapolita meminta maaf karena merasa bersalah memberikan uang kepada Terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri. Saksi mengaku pemberian uang tersebut dilakukan dengan alasan membantu kebutuhan operasional dan perjalanan dinas Walikota Medan.

Saksi Usmapolita yang diperiksa bersama dengan Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan lainnya, seperti Kepala Dinas Dukcapil, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kadis PMPTSP, Kadis Parawisata, Kasatpol PP, Dirut RS Pringadi, Kadis Perikanan dan Kelautan, Asisten Umum Rendward dan Mantan Dirut PD Pasar kompak mengaku memberikan uang sejumlah 10 sampai 100 juta rupiah untuk kebutuhan operasional Walikota Medan.

Saksi Rahmat, mengaku memberikan uang sebesar Rp 20 juta  sebanyak dua kali. Saksi menerangkan bahwa uang pemberian tersebut berasal dari kantong pribadi. Kadisnaker H. Simanjuntak juga turut mengaku pernah memberikan bantuan sebanyak 5 juta, Saksi mengaku diminta karena banyak kegiatan, dan pemberian tersebut diakui tulus bukan karena mengharapkan jabatan.

Sekertaris Dinas Pendidikan Burhan mengaku memberikan uang sejumlah Rp 100 juta rupiah kepada Terdakwa. Uang tersebut diakui berasal dari kantong pribadi. Saksi tidak berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan ketika memberikan uang tersebut karena permintaan dilakukan oleh terdakwa secara pribadi.

Hakim Anggota I Ahmad Sayuti sempat berujar mengatakan bahwa apabila pemberian sumbang yang dilakukan oleh para Kepala Dinas ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di Sumut, maka dalam waktu 10 tahun seluruh kemiskinan di Sumut akan hilang. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB