Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Korupsi Eks Panglima GAM (Aceh)

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 18 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Eks Panglima GAM (Aceh). Agenda persidangan kali ini adalah Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Eks Panglima GAM (Aceh) alias Izil Azhar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa Izil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

“Menuntut, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/10/2023).

Selain dihukum penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Izil Azhar membayar denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidanakurungan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Perlu diketahui, atas perbuatan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34,8 miliar.

Sidang Pembacaan Tuntuan selesai, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 25 Oktober 2023 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa ataupun melalui Penasihat Hukumnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB