Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Korupsi Eks Panglima GAM (Aceh)

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 18 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Eks Panglima GAM (Aceh). Agenda persidangan kali ini adalah Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Eks Panglima GAM (Aceh) alias Izil Azhar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa Izil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

“Menuntut, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/10/2023).

Selain dihukum penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Izil Azhar membayar denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidanakurungan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Perlu diketahui, atas perbuatan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34,8 miliar.

Sidang Pembacaan Tuntuan selesai, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 25 Oktober 2023 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa ataupun melalui Penasihat Hukumnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Berita Terbaru