Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 18 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Eks Panglima GAM (Aceh). Agenda persidangan kali ini adalah Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa Eks Panglima GAM (Aceh) alias Izil Azhar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.
Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa Izil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.
“Menuntut, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/10/2023).
Selain dihukum penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Izil Azhar membayar denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidanakurungan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” sambung Jaksa Penuntut Umum.
Perlu diketahui, atas perbuatan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34,8 miliar.
Sidang Pembacaan Tuntuan selesai, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 25 Oktober 2023 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa ataupun melalui Penasihat Hukumnya.