Pendidikanantikorupi.org Kamis, 14 November 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020.
Persidangan ini digelar di Ruang Cakra 9 pada Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Lilis Dian Prihartini dan Terdakwa Chandler Hikman atas dugaan korupsi Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid Atau Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun 2020.
JPU memohon kepada Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun, dan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. dan menetapkan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa Chandler Hikman sebesar Rp292.050.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaannya (Pledoi). kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga 20 November 2025.























