Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 September 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Tanah dan Bangunan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara, Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Tuntutannya terhadap ketiga terdakwa yaitu Risma Siahaan, Ryborn Tua Siahaan, dan Johan Evandy Rangkuty atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sutomo No. 11 dan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 Medan.
Surat Tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatukan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. serta kepada terdakwa Risma dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21, 9 miliar dan kepada terdakwa Johan Rangkuti dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13, 5 miliar. apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka dipidana penjara masing-masing 1 tahun.
setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaannya (Pledoi). kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 22 September 2025.























