Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Penguasaan Aset Milik PT. KAI

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 September 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Tanah dan Bangunan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara, Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Tuntutannya terhadap ketiga terdakwa yaitu Risma Siahaan, Ryborn Tua Siahaan, dan Johan Evandy Rangkuty atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sutomo No. 11 dan  di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 Medan.

Surat Tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatukan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. serta kepada terdakwa Risma dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21, 9 miliar dan kepada terdakwa Johan Rangkuti dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13, 5 miliar.  apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka dipidana penjara masing-masing 1 tahun.

setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan  kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaannya (Pledoi). kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 22 September 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru