Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Enin, 24 November 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsangkembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Lendi Aprianto dan terdakwa Iman Syahputra dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatukan pidana penjara kepada terdakwa Lendi Aprianto selama 1 tahun dan 7 bulan, pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan menetapkan kerugian negara sebesar  Rp665.300.000,- yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebagai uang pengganti serta dikembalikan ke kas negara.

serta menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iman Syahputra selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. adapun yang memberatkan kedua terdakwa ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

adapun yang meringankan kedua terdakwa ialah kedua terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan selama persidangan, dan mengembalikan kerugian negara.

setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan  kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaannya (Pledoi). kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 3 Desember 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru