Pendidikanantikorupsi.org. Enin, 24 November 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsangkembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Lendi Aprianto dan terdakwa Iman Syahputra dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatukan pidana penjara kepada terdakwa Lendi Aprianto selama 1 tahun dan 7 bulan, pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan menetapkan kerugian negara sebesar Rp665.300.000,- yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebagai uang pengganti serta dikembalikan ke kas negara.
serta menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iman Syahputra selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. adapun yang memberatkan kedua terdakwa ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.
adapun yang meringankan kedua terdakwa ialah kedua terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan selama persidangan, dan mengembalikan kerugian negara.
setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaannya (Pledoi). kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 3 Desember 2025.






















