Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 11 Januari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang kasus korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan dari seluruh pemeriksaan alat bukti di persidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa Saidurrahman, Sangkot dan Evy telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Oleh karena itu, untuk Terdakwa Saidurrahman dituntut 9 tahun penjara, denda Rp300 Juta subsidair 4 bulan pidana kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sekitar Rp956 Juta subsidair 4 tahun 6 bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp300 juta subs 4 bulan kurungan, membayar UP Rp956 Juta subs 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.
Adapun hal-hal yang memberatkan Mantan Rektor UINSU (2016-2020) tersebut ialah sudah pernah dihukum atas kasus korupsi gedung mangrak UINSU, berbelit-belit di persidangan, tidak memperdulikan persidangan tidak berhadir/in Absentia, tidak menghargai persidangan, dirinya sebagai rektor tidak memberikan contoh teladan yang baik kepada bawahan/jajarannya, perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi.
“Yang memberatkan Terdakwa Saidurrahman yaitu sudah pernah di hukum, berbelit-belit ketika pemeriksaan, tidak memperdulikan persidangan, tidak menghargai persidangan, selaku rektor tidak memberikan contoh teladan yang baik kepada bawahan/jajarannya, atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi.” Jelas JPU Julita ketika di konfirmasi.
Kemudian, Julita menerangkan terkait dengan hal-hal yang meringankan Terdakwa Saidurrahman itu tidak ada.
“Untuk Terdakwa Saidurrahman tidak ada yang meringankan.” tambahnya.
Sedangkan Terdakwa Sangkot Azhar Rambe (Mantan Kepala Pusbangnis UINSU) dan Evy (Mantan Staff Administrasi Pusbangnis UINSU), mereka mendapatkan hukuman yang berbeda dengan Saidurrahman. Yaitu dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
“Untuk Terdakwa Sangkot dan Evy mereka mendapatkan hukuman yang sama yaitu pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 Juta subs 3 bulan pidana kurungan.” ucap JPU Julita.
JPU Julita juga menerangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa Sangkot dan Evy itu mereka bersikap sopan di persidangan, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum. Kemudian, adapun hal-hal yang memberatkannya ialah tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara.
“Yang meringankan mereka itu ya seperti bersikap sopan, tidak berbelit-belit, belum pernah di hukum, mereka menunjukkan sikap baik (kooperatif). Kemudian untuk yang memberatkannya seperti perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam anti korupsi,” tambahnya.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 15 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Pleidoi oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 108 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru