Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Bank Rankyat Indonesia (BRI) cabang Kisaran Tahun 2019, mengadili terdakwa Dimas Nugraha dengan Agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatukan pidana penjara kepada terdakwa Dimas Nugraha selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan menetapkan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar  Rp2 juta,- apabila tidak dibayar setelah 1 bulan pengadilan maka harta bendanya akan disita negara atau diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

adapun yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. adapun yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum dan besikap sopan selama persidangan.

untuk diketahu bahwa dalam perkara ini Terdakwa Dimas Nugraha telah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp412.918.407,80 dengan membantu terdakwa lain bernama Budi Suriyanto (berstatus DPO) dalam memberikan fasilitas pinjaman yang telah gagal bayar.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru