Pendidikanantikorupsi.org. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Bank Rankyat Indonesia (BRI) cabang Kisaran Tahun 2019, mengadili terdakwa Dimas Nugraha dengan Agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatukan pidana penjara kepada terdakwa Dimas Nugraha selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan menetapkan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 juta,- apabila tidak dibayar setelah 1 bulan pengadilan maka harta bendanya akan disita negara atau diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
adapun yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. adapun yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum dan besikap sopan selama persidangan.
untuk diketahu bahwa dalam perkara ini Terdakwa Dimas Nugraha telah diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp412.918.407,80 dengan membantu terdakwa lain bernama Budi Suriyanto (berstatus DPO) dalam memberikan fasilitas pinjaman yang telah gagal bayar.























