SIDANG TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA KORUPSI KLAIM DANA BPJS RSUD BATU BARA

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, dr Mariana Lubis dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 Juta dengan Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra VIII, Senin (3/8/2020) Sore.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495, Jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Terdakwa dr Mariana Lubis dinilai telah terbukti melakukan korupsi uang dari hasil klaim BPJS Kesehtan Cabang Tanjung Balai Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1.096.321.495

Sidang ini dilakukan dengan In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena terdakwa dr Mariana Lubis masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Lebih lanjut, empat terdakwa lain dengan berkas terpisah juga dituntut dengan bervariasiTerdakwa Khairunnisah selaku Bendahara BPJS/ JKN di RSUD Batubara pada 7 Juli sampai Januari 2015 dituntut selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Ahmad Fahmi Bendahara  periode februari-april 2015 dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Enilawati Ambarita Bendahara periode 24 Juni- 2 Juli 2015 dan Rianti Bendahara pada Juli-Desember 2015 juga merupakan dituntut masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar 11 Agustus 2020

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB