[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang lanjutan kasus suap Walikota Medan Non Aktif T Dzulmi Eldin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi-saksi, Senin (20/4/2020).
Dalam proses sidang yang masih berlangsung secara teleconference tersebut tujuh orang saksi terdiri dari beberapa Kadis dan Protokoker hadir memberi kesaksiannya,
Dalam kesaksian yang disampaikannya pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII Pegadilan Negeri Medan, Isa Ansyari Kadis PU Medan non aktif dalam kasus itu mengaku memberi uang senilai total Rp530 juta kepada Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler melalui beberapa kali tahapan. Dengan rincian Rp20 juta sebanyak 4 kali, kemudian Rp200 juta sekali, Rp250 juta sekali. Saksi Isya Ansari juga mengatakan uang tersebut diberikan kepada Syamsul Fitri sesuai dengan permintaanya. “namun Syamsul Fitri tidak menyebut uang tersebut untuk kepentingan Walikota”, Ujar Isya Ansyari.
Ketika ditanya oleh majelis hakim kenapa dirinya mau memberikan uang sebesar itu kepada Syamsul Fitri, Isa mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan Syamsul karena yang bersangkutan merupakan protokoler dan orang kepercayaan Walikota Medan.
Saksi lain, Abdul Johan yang merupakan sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan mengaku bahwa dalam kasus itu Syamsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya karena alasan Eldin akan berangkat ke Jakarta. Ia mengaku tidak memberitahukan kedatangan Syamsul Fitri kepada Kadis Pendidikan Pemko Medan.
Saksi Iswar, Kadis Perhubungan yang juga hadir sebagai saksi menyatakan, Syamsul Fitri dua kali datang langsung menemuinya. Dikatakan Iswar, Syamsul mengatakan minta bantuan karena kekurangan uang operasional walikota.Atas permintaan Syamsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui dua kali tahap pemberian. Yang pertama sebesar Rp150 juta dan yang kedua sebesar Rp50 juta.
Sedangkan saksi Suherman, Kadispenda/Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan mengaku bahwa Syamsul datang beberapa kali meminta bantuan uang operasional walikota.Sebelum rombongan Pemko Medan berangkat ke Jepang dirinya mengaku memberi Rp110 juta, kemudian sepulang rombongan dari Jepang sebesar Rp100 juta.
Saksi lain, Khairunisa yang merupakan Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemko Medan juga mengaku memberikan uang Rp70 juta atas permintaan Syamsul melalui telpon. Uang tersebut diberikannya melalui beberapa kali tahap pengiriman.
Sementara itu Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan yang juga hadir sebagai saksi dalam kasus itu tetap pada kesaksiannya sesuai BAP. Ia mengaku bahwa terdakwa Dzulmi Eldin yang memerintahkannya menemui para Kadis secara bergiliran untuk meminta uang dalam memenuhi biaya operasional terdakwa secara kedinasam maupun pribadi.
“Pak wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas, “Minta sama Kadis-kadis”, katanya sama saya. Itu untuk kegiatan baik di tarakan ataupun di Jepang,” ujar Syamsul Fitri menirukan perintah Eldin. (Sry)