Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 November 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten (Kab) Karo Tahun 2022 dengan terdakwa Manjur Br Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada toko UD. Rata Sinuhaji.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Asep Syaiful Husin sebagai perwakilan PT. Petrokimia Gresik yang memproduksi pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Granul dan organik cair yang kemudian disubsidi oleh pemerintah untuk para petani yang dalam hal ini termasuk Petani di Kab. Karo.

yang kemudian pupuk tersebut didistribusikan melalui distributor  CV. Rata Gray dan CV. Bidadari untuk wilayah merek, Kab. Karo. serta untuk sebagai kios penyaluran secara eceran dilakukan  oleh UD. Rata Sinuhaji.

menurut saksi tidak ada permasalahan dalam pembayaran pupuk subsidi kepada perusahaan PT. Petrokimia Gresik karena pembayaran langsung dari Kementerian Pertanian, sehingga dalam perkara ini sebenarnya terdakwa Manjur Br Ginting dipersoalkan terkait melakukan penjualan pupuk bersubsidi melampaui batas  harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh peraturan Kementrian Pertanian dan juga melakukan penjualan pupuk bersubsidi bukan kepada penerima yang berhak yaitu para petani yang telah terdaftar dalam data pemerintah.

perlu diketahui bahwa dalam perkara ini sebelumnya telah diadili dan diputus oleh Pengadilan Negri Medan dengan terdakwanya adalah suami dari Manjur Br Ginting yaitu yang bernama Trisakti Sinuhaji sebagai yang bertanggung jawab terkait penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan bukan disalurkan kepada petani yang berhak.

namun dalam perkara ini ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU)   juga mendakwa Manjur Br Ginting sebagai orang yang juga harus bertanggung jawab akibat kerugian negara sebesar Rp911 juta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai peraturan.

setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 27 Navember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru