Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 November 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten (Kab) Karo Tahun 2022 dengan terdakwa Manjur Br Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada toko UD. Rata Sinuhaji.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Asep Syaiful Husin sebagai perwakilan PT. Petrokimia Gresik yang memproduksi pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Granul dan organik cair yang kemudian disubsidi oleh pemerintah untuk para petani yang dalam hal ini termasuk Petani di Kab. Karo.

yang kemudian pupuk tersebut didistribusikan melalui distributor  CV. Rata Gray dan CV. Bidadari untuk wilayah merek, Kab. Karo. serta untuk sebagai kios penyaluran secara eceran dilakukan  oleh UD. Rata Sinuhaji.

menurut saksi tidak ada permasalahan dalam pembayaran pupuk subsidi kepada perusahaan PT. Petrokimia Gresik karena pembayaran langsung dari Kementerian Pertanian, sehingga dalam perkara ini sebenarnya terdakwa Manjur Br Ginting dipersoalkan terkait melakukan penjualan pupuk bersubsidi melampaui batas  harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh peraturan Kementrian Pertanian dan juga melakukan penjualan pupuk bersubsidi bukan kepada penerima yang berhak yaitu para petani yang telah terdaftar dalam data pemerintah.

perlu diketahui bahwa dalam perkara ini sebelumnya telah diadili dan diputus oleh Pengadilan Negri Medan dengan terdakwanya adalah suami dari Manjur Br Ginting yaitu yang bernama Trisakti Sinuhaji sebagai yang bertanggung jawab terkait penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan bukan disalurkan kepada petani yang berhak.

namun dalam perkara ini ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU)   juga mendakwa Manjur Br Ginting sebagai orang yang juga harus bertanggung jawab akibat kerugian negara sebesar Rp911 juta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai peraturan.

setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 27 Navember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru