Subandi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Biro Umum pada Sekretariat Pemerintah Sumatra Utara, Subandi, Selasa (04/12), akhirnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum T Adelina dan Mutiara Herlina Tarigan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Selain dituntut hukuman penjara, Subandi juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, Subandi selaku bendahara pengeluaran pernah memberikan pinjaman uang senilai Rp1.250.000.000 kepada Kabiro Umum Sekda Pemprovsu, H. Ashari Siregar (alm), melalui perantaraan Aminuddin selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Pemprovsu. Uang tersebut diberikan Subandi secara bertahap sebanyak enam kali.

Pada 17 Maret 2011, Subandi melakukan pindah buku dana sebesar Rp 1.250.000.000 ke rekening pribadinya. Pemindah buku ini didasarkan pada SP2D No 274. Dana itu disalurkan kepada 26 penerima bantuan sebesar Rp 287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp 202.500.000. kemudian, sisa dana sebesar Rp918 juta lebih tidak dipergunakan sesuai peruntukan, melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau Ashari Siregar (almarhum) serta saksi Aminuddin.

Selain itu, berdasarkan perintahkan oleh Ansyari, Subandi memberikan uang itu kepada Neman. Yang mana,  uang tersebut digunakan untuk pisah sambut Kapoldasu antara Irjen Pol (sekarang Komjen Pol) Oegroseno ke Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, yang digelar di Hotel Tiara Medan pada 23 Maret 2011 sebesar Rp 142.650.000.

Oleh karenanya, JPU berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suhartanto menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dahlan Hasibuan.

usai persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat premature, karena dari tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa tidak pernah menikmati satu persen dari pencairan dana tersebut.

Seharusnya, kalau perbuatan itu menguntungkan orang lain, lanjut Ahmad, maka  penerima dana bansos seperti Hj Samsia, Fatimah Habibie, Aminuddin, Neman, Nasiruddin, hotel tiara dan ketua panitia pisah sambut kapolda seharusnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kalau merujuk dari tuntutan jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru