Subandi Resmi Jadi Terdakwa Kasus Bansos Dan Segera Disidangkan

Kamis, 13 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Sumut. Hari ini, Kamis (13/9/2012), 1 dari 10 berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) atas nama tersangka Subandi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2011 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hal ini dikatakan Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus Pengadilan Negeri Medan Wahyu SH. Ia mengatakan, berkas dugaan korupsi Bansos sudah dilimpahkan dan telah diregister. “Uda, cuma satu, nomor  perkara 52,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya.

Dalam perkara tersebut, Subandi selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bansos Biro Umum Sekda Pemprov Sumut tahun anggaran 2011 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp916.500.000.

Sebagaimana dalam berkas perkara, Subandi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No  31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru