www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 sebesar 4,75 miliar yang bersumber dari APBD-P kota Medan dengan terdakwa Susi Anggraini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (26/04). Sidang kali ini diwarnai isak tangis dari terdakwa saat pembacaan Duplik didepan persidangan.
Perlu diingatkan, kasus dugaan korupsi Masterplan Kota Medan dibagi dalam tiga proyek masing-masing Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK),Vision Plan, dan Peta Garis. Dua proyek yakni, RUTRK dan Vision Plan selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah disubkan kepada Tjong Giok Pin tidak selesai dikerjakan meskipun uang proyek telah diambil. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp1.524.062.238.
Pada saat pembacaan duplik, terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut mengatakan kalau dirinya tidak bersalah. “Saya bersumpah, bahwa saya tidak pernah menerima dana apapun, atau gratifikasi apapun dari pekerjaan Masterplan Kota Medan,” katanya saat membacakan duplik.
Sambil menangis Ia juga menambahkan, kalau dirinya tidak pernah melakukan permufakatan tindak pidana ataupun konspirasi kesepakatan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengatakan dirinya secara bersama-sama melakukan tindak pidana menggunakan anggaran negara.
Menurut terdakwa, yang harus bertanggung jawab atas proyek penyusunan Masterplan bukanlah dirinya melainkan Ir. Hermes Joni, M.Si selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.
“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, jelas terbukti Bapak Bappeda Kota Medan, Bapak Ir. Hermes Joni Msi, sesuai dengan Kepmendagri 29 tahun 2002 pasal 38 ayat 2 dan Sk walikota No 821.2/47.k beliau yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini dan bukan saya sebagai PPK. Hal ini didukung bukti berupa petikan keputusan walikota,” katanya.
Dengan diuraikannya fakta-fakta persidangan dalam berkas dupliknya, maka terdakwa memohon kepada majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. (Day)