Susi Anggraini Menangis Di Vonis 2 Tahun

Kamis, 10 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek penyusunan Masterplan Kota Medan, Kamis (10/05/2012), Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, S.H., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Achmad guntur saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 yang bersumber dari APBD-P kota Medan. Yang mana, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliyar dari total anggaran sebesar Rp 4,7 milyar.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri wahyuni, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni.  Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa  4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Mekipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa  tetap tak sanggup membendung air matanya saat mendengar dirinya divonis 2 tahun. Ia pun menangis dikursi pesakitannya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB