Susi Anggraini Menangis Di Vonis 2 Tahun

Kamis, 10 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek penyusunan Masterplan Kota Medan, Kamis (10/05/2012), Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, S.H., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Achmad guntur saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 yang bersumber dari APBD-P kota Medan. Yang mana, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliyar dari total anggaran sebesar Rp 4,7 milyar.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri wahyuni, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni.  Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa  4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Mekipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa  tetap tak sanggup membendung air matanya saat mendengar dirinya divonis 2 tahun. Ia pun menangis dikursi pesakitannya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru