Susi Anggraini Menangis Di Vonis 2 Tahun

Kamis, 10 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek penyusunan Masterplan Kota Medan, Kamis (10/05/2012), Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, S.H., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Achmad guntur saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 yang bersumber dari APBD-P kota Medan. Yang mana, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliyar dari total anggaran sebesar Rp 4,7 milyar.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri wahyuni, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni.  Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa  4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Mekipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa  tetap tak sanggup membendung air matanya saat mendengar dirinya divonis 2 tahun. Ia pun menangis dikursi pesakitannya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB