SYAMSUL FITRI DITUNTUT LIMA TAHUN PENJARA

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemko Medan dituntut Jaksa KPK Siswandono dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Siswandono, Samsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi, Samsul Fitri dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” pinta jaksa penuntut KPK Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Medan (PN) Medan, Senin (4/5/2020) sore.

Menurut Siswandono Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,

Adapun hal yang memberatkan ialah Syamsul Fitri tidak mendukung  upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah menyesal akan perbuatannya.

Setelah tuntutan disampaikan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (14/5/2020) pekan depan, dan meminta kepada penasihat hukum Samsul Fitri untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Diketahui sebelumnya, Syamsul Fitri terlibat dalam perkara suap Wali Kota Medan karena perbuatannya sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan meminta uang kepada OPD lingkungan Pemko Kota Medan untuk memenuhi anggaran kegiatan Non Budgeter T. Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB