SYAMSUL FITRI DITUNTUT LIMA TAHUN PENJARA

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemko Medan dituntut Jaksa KPK Siswandono dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Siswandono, Samsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi, Samsul Fitri dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” pinta jaksa penuntut KPK Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Medan (PN) Medan, Senin (4/5/2020) sore.

Menurut Siswandono Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,

Adapun hal yang memberatkan ialah Syamsul Fitri tidak mendukung  upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah menyesal akan perbuatannya.

Setelah tuntutan disampaikan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (14/5/2020) pekan depan, dan meminta kepada penasihat hukum Samsul Fitri untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Diketahui sebelumnya, Syamsul Fitri terlibat dalam perkara suap Wali Kota Medan karena perbuatannya sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan meminta uang kepada OPD lingkungan Pemko Kota Medan untuk memenuhi anggaran kegiatan Non Budgeter T. Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB