SYAMSUL FITRI DITUNTUT LIMA TAHUN PENJARA

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemko Medan dituntut Jaksa KPK Siswandono dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Siswandono, Samsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi, Samsul Fitri dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” pinta jaksa penuntut KPK Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Medan (PN) Medan, Senin (4/5/2020) sore.

Menurut Siswandono Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,

Adapun hal yang memberatkan ialah Syamsul Fitri tidak mendukung  upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah menyesal akan perbuatannya.

Setelah tuntutan disampaikan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (14/5/2020) pekan depan, dan meminta kepada penasihat hukum Samsul Fitri untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Diketahui sebelumnya, Syamsul Fitri terlibat dalam perkara suap Wali Kota Medan karena perbuatannya sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan meminta uang kepada OPD lingkungan Pemko Kota Medan untuk memenuhi anggaran kegiatan Non Budgeter T. Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB