Tamin Sukardi, Pengusaha Medan didakwa Korupsi Lahan Eks PTPN II

Selasa, 24 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari senin, 23 April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menyidangkan Tamin Sukardi terdakwa korupsi terhadap lahan PTPN II. Jaksa Penuntut Umum Salman S,H dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Tamin Sukardi.

Bahwa berdasarkan Dakwaan, Terdakwa Tamin diketahui menjual salah satu aset PTPN II berupa lahan seluas 72 Hektar di Deli Sedang Helvetia. Terdakkwa Tamin bersama-sama dengan beberapa rekannya memanipulasi warga di sekitaran lahan tersebut untuk memperoleh hak atas tanah tersebut, setelah hal tersebut dilakukan Tamin bersama dengan rekan-rekan lainnya mengurus peralihan hak dan menjual kepada salah seorang pengusaha bernama Mujianto, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 131 Miliar.

Akibat dari perbuatan tersebut, terdakwa Tamin Sukardi diancam dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 99 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP. dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 99 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru