Tamin Sukardi, Pengusaha Medan didakwa Korupsi Lahan Eks PTPN II

Selasa, 24 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari senin, 23 April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menyidangkan Tamin Sukardi terdakwa korupsi terhadap lahan PTPN II. Jaksa Penuntut Umum Salman S,H dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Tamin Sukardi.

Bahwa berdasarkan Dakwaan, Terdakwa Tamin diketahui menjual salah satu aset PTPN II berupa lahan seluas 72 Hektar di Deli Sedang Helvetia. Terdakkwa Tamin bersama-sama dengan beberapa rekannya memanipulasi warga di sekitaran lahan tersebut untuk memperoleh hak atas tanah tersebut, setelah hal tersebut dilakukan Tamin bersama dengan rekan-rekan lainnya mengurus peralihan hak dan menjual kepada salah seorang pengusaha bernama Mujianto, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 131 Miliar.

Akibat dari perbuatan tersebut, terdakwa Tamin Sukardi diancam dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 99 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP. dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 99 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB