Tamin Sukardi, Pengusaha Medan didakwa Korupsi Lahan Eks PTPN II

Selasa, 24 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari senin, 23 April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menyidangkan Tamin Sukardi terdakwa korupsi terhadap lahan PTPN II. Jaksa Penuntut Umum Salman S,H dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Tamin Sukardi.

Bahwa berdasarkan Dakwaan, Terdakwa Tamin diketahui menjual salah satu aset PTPN II berupa lahan seluas 72 Hektar di Deli Sedang Helvetia. Terdakkwa Tamin bersama-sama dengan beberapa rekannya memanipulasi warga di sekitaran lahan tersebut untuk memperoleh hak atas tanah tersebut, setelah hal tersebut dilakukan Tamin bersama dengan rekan-rekan lainnya mengurus peralihan hak dan menjual kepada salah seorang pengusaha bernama Mujianto, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 131 Miliar.

Akibat dari perbuatan tersebut, terdakwa Tamin Sukardi diancam dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 99 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP. dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 99 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB