Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 Juli 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir, membuka sidang dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020. Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 4 PN Medan. Namun, sidang tersebut tidak terlaksana sebab terdakwa Alwi Mujahit sedang sakit maka sidang ditunda hingga Kamis, 18 Juli 2024.
Terpantau sebelum membuka sidang, M. Nazir sempat mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum para terdakwa untuk bergegas menuju bangku persidangan karena sidang segera dimulai dan juga mengatakan ia juga harus segera melaksanakan sidang yang lain.
Usai membuka persidangan, Hakim Nazir langsung menyampaikan pertanyaan terkait kehadiran para terdakwa kepada JPU Hendri Edison. Lantas, Hendri pun menjawab bahwasanya salah satu terdakwa berhalangan hadir karena sakit. Hal yang sama pun disampaikan Penasihat Hukum (PH) Alwi sesaat setelah ditanya Hakim terkait kondisi Kadinkes Sumut itu.
Mendengar jawaban tersebut M. Nazir langsung menentukan tanggal persidangan berikutnya, yakni Kamis (18/7/24). Akan tetapi, sebelum terdakwa Alwi dan Robby di periksa M. Nazir mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi yaitu Pak Aris Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamza Siregar ucapnya seraya menunda dan menutup persidangan.
Alasan lain M. Nazir mengatakan ia ingin mendengar keterangan dari mereka. Setelah mereka di periksa, lalu dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa. Kemudian, PH Alwi juga mengatakan bahwasanya pihaknya akan mengajukan beberapa alat bukti surat pada persidangan selanjutnya.