Terdakwa Baru Dalam Kasus Korupsi Proyek Galvanis Pematang Siantar

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 04 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar persidangan Parlindungan Butar-Butar (PBB) sebagai Terdakwa baru atas dugaan kasus korupsi proyek Galvanis P. Siantar. Awalnya persidangan di mulai pada pukul 10.00 Wib, akan tetapi persidangan di ulur pada pukul 14.00 Wib dikarenakan majelis hakim ada persidangan yang lain. Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 9. Agenda persidangan awal dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidum Kejari P. Siantar).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, PBB didakwakan dengan Pasal sama dengan 3 orang yang telah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim PN Medan. Yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak. Yaitu atas perbuatan Terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 31 Tahun 1999 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat di wawancarai Jaksa Penutut Umum mengatakan “PBB merupakan Tenaga Ahli di PT Surya Anugrah Multikarya, ia berperan sebagai pelaksana dalam pembangunan jembatan Galvanis. Dan ia pula yang bertanggungjawab atas bangunan jembatan tersebut. Dia juga yang mengetahui seluruh pembangunan mulai dari beton, fisik bangunan, sehingga atas perbuatannya kita mintai pertanggungjawabannya”. Ujarnya

Kemudian “Sampainya Terdakwa di sidangkan di PN Medan, bermula dari pemeriksaan saksi terhadap dirinya pada kasus Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak. Sehingga terjadilah perkembangan kasus. Namun, pada saat proses persidangan terhadap Terdakwa telah dilakukan tahap penyidikan dan penyelidikan”. Tambahnya.

Perlu diketahui, atas perbuatan Terdakwa dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun atau bahkan dapat di penjara seumur hidup. Selain itu, perbuatan Terdakwa juga diduga telah merugikan keuangan negara. Kemudian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan (Eksepsi).

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 15 September 2023 dengan agenda pembuktian pemeriksaan keterangan para saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru