Terdakwa Baru Dalam Kasus Korupsi Proyek Galvanis Pematang Siantar

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 04 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar persidangan Parlindungan Butar-Butar (PBB) sebagai Terdakwa baru atas dugaan kasus korupsi proyek Galvanis P. Siantar. Awalnya persidangan di mulai pada pukul 10.00 Wib, akan tetapi persidangan di ulur pada pukul 14.00 Wib dikarenakan majelis hakim ada persidangan yang lain. Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 9. Agenda persidangan awal dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidum Kejari P. Siantar).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, PBB didakwakan dengan Pasal sama dengan 3 orang yang telah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim PN Medan. Yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak. Yaitu atas perbuatan Terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 31 Tahun 1999 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat di wawancarai Jaksa Penutut Umum mengatakan “PBB merupakan Tenaga Ahli di PT Surya Anugrah Multikarya, ia berperan sebagai pelaksana dalam pembangunan jembatan Galvanis. Dan ia pula yang bertanggungjawab atas bangunan jembatan tersebut. Dia juga yang mengetahui seluruh pembangunan mulai dari beton, fisik bangunan, sehingga atas perbuatannya kita mintai pertanggungjawabannya”. Ujarnya

Kemudian “Sampainya Terdakwa di sidangkan di PN Medan, bermula dari pemeriksaan saksi terhadap dirinya pada kasus Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak. Sehingga terjadilah perkembangan kasus. Namun, pada saat proses persidangan terhadap Terdakwa telah dilakukan tahap penyidikan dan penyelidikan”. Tambahnya.

Perlu diketahui, atas perbuatan Terdakwa dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun atau bahkan dapat di penjara seumur hidup. Selain itu, perbuatan Terdakwa juga diduga telah merugikan keuangan negara. Kemudian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan (Eksepsi).

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 15 September 2023 dengan agenda pembuktian pemeriksaan keterangan para saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB