[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan adapun yang menjadi agenda sidang Senin, 06 Maret 2023 yakni Pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, berikut nama-nama saksi ahli yang dihadirkan didalam persidangan, 1.Zuhar Maulidun, 2. Zimmiy Sihotang, kedua Saksi Ahli merupakan pegawai Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Seperti biasa sebelum pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu hakim menyumpah kedua saksi ahli agar memberikan keterangan sesuai dengan keilmuan para ahli tersebut.
Dalam keteranganya Zuhar Maulidun dasar untuk memeriksa terkait adanya dugaan kerugian negara yang di lakukan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran, atas perintah Kepala Isnpektur Sumatera Utara dan aduan masyarakat yang menemukan kejanggalan yang terjadi pada Dana Bos T.A 2017 tersebut. Maka dari itu Ahli melakukan pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama dilakukan langsung ke Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran yang didampingi pak Ali Pasaribu dengan agenda memeriksa 7 (tujuh) Kepala Program Dana Bos T.A 2017 dan yang kedua dilakukan pemeriksaan berkas di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, sewaktu pemeriksaan ditemukan bahwa adanya Kepala Program Teknik (M.Jahmit) yang menerima kendaraan ringan untuk praktek siswa dengan anggaran dana sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) namun realisasi dana hanyalah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya ada 3 (tiga) orang Kepala Program yang diperiksa ada Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta) sama sekali tidak direalisasikan namun laporan pertanggung jawabanya dibuat oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran dan yang terhir diperiksa ialah kepala Program Teknik Komputer yang seharusnya diterima sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) namun yang terealisasi hanyalah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Selanjutnya Keterangan Saksi Ahli Zimmy Sihotang sebagai Auditor Muda Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menjelaskan penugasan kedua pada Audit Perhitungan Keuangan Negara (APKN) telah ditemukan bukti kwitansi dan laporan pertanggungjawaban banyak yang fiktif karena tidak sesuai dengan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima oleh ke 7 (tujuh) Kepala Program, dengan mencantumkan nama toko sesuai kwitansi antara lain Tunas Inti, Toko Detik, ironinya adanya laporan pertanggungjawaban dan kwitansi yang dibuat seperti bimbingan belajar (bimbel) namun nyatanya setelah diselidiki ruko dan tempat bimbingan tersebut tidak ada.
Diakhir persidangan sebelum Hakim Ketua menutup persidangan ini menyampaikan seharusnya eko (dpo) harusnya dikejar karena dia selaku bendahara sekolah SMK Negeri 2 Kisaran karena peranannya seksi karena dialah yang mengetahui sebenarnya kemana dan dimana kwitansi itu dibuat serta laporan pertanggungjawaban Dana Bos T.A 2017, sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 Maret 2023. (MDP)