Terdakwa Drs. Zulkarnain Perkara Korupsi Dana Bansos T.A 2017 SMK Negeri 2 Kisaran Gelar Pemeriksaan Saksi Ahli

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan adapun yang menjadi agenda sidang Senin, 06 Maret 2023 yakni Pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, berikut nama-nama saksi ahli yang dihadirkan didalam persidangan, 1.Zuhar Maulidun, 2. Zimmiy Sihotang, kedua Saksi Ahli merupakan pegawai Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Seperti biasa sebelum pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu hakim menyumpah kedua saksi ahli agar memberikan keterangan sesuai dengan keilmuan para ahli tersebut.

Dalam keteranganya Zuhar Maulidun dasar untuk memeriksa terkait adanya dugaan kerugian negara yang di lakukan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran, atas perintah Kepala Isnpektur Sumatera Utara dan aduan masyarakat yang menemukan kejanggalan yang terjadi pada Dana Bos T.A 2017 tersebut. Maka dari itu Ahli melakukan pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama dilakukan langsung ke Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran yang didampingi pak Ali Pasaribu dengan agenda memeriksa 7 (tujuh) Kepala Program Dana Bos T.A 2017 dan yang kedua dilakukan pemeriksaan berkas di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, sewaktu pemeriksaan ditemukan bahwa adanya Kepala Program Teknik (M.Jahmit) yang menerima kendaraan ringan untuk praktek siswa dengan anggaran dana sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) namun realisasi dana hanyalah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya ada 3 (tiga) orang Kepala Program yang diperiksa ada Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta) sama sekali tidak direalisasikan namun laporan pertanggung jawabanya dibuat oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran dan yang terhir diperiksa ialah kepala Program Teknik Komputer yang seharusnya diterima sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) namun yang terealisasi hanyalah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Selanjutnya Keterangan Saksi Ahli Zimmy Sihotang sebagai Auditor Muda Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menjelaskan penugasan kedua pada Audit Perhitungan Keuangan Negara (APKN) telah ditemukan bukti kwitansi dan laporan pertanggungjawaban banyak yang fiktif karena tidak sesuai dengan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima oleh ke 7 (tujuh) Kepala Program, dengan mencantumkan nama toko sesuai kwitansi antara lain Tunas Inti, Toko Detik, ironinya adanya laporan pertanggungjawaban dan kwitansi yang dibuat seperti bimbingan belajar (bimbel) namun nyatanya setelah diselidiki ruko dan tempat bimbingan tersebut tidak ada.

Diakhir persidangan sebelum Hakim Ketua menutup persidangan ini menyampaikan seharusnya eko (dpo) harusnya dikejar karena dia selaku bendahara sekolah SMK Negeri 2 Kisaran karena peranannya seksi karena dialah yang mengetahui sebenarnya kemana dan dimana kwitansi itu dibuat serta laporan pertanggungjawaban Dana Bos T.A 2017, sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 Maret 2023. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru