TERDAKWA DUGAAN KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN MANDAILING NATAL DIPERIKSA MEJELIS HAKIM

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsiorg] kamis 13 februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan Abdullah Abubakar Lanri, ST. dan Darma Efendi Pulungan terdakwa dugaan kasus korupsi  pembangunan jembatan Batahan-Kubangan Tompek kecamatan Batahan kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2017 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Abdullah Abubakar Lanri, ST selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) kabupaten Mandailing Natal menjelaskan adanya  bukti perjanjian  kontrak dari CV.Berkah Utama yang ditantatangani oleh darma effendi pulungan dengan nilai 1,4 milyar pada tahun 2017 diruangan kerja beliau.

Selanjutnya, ia  juga menyatakan pekerjaan pembangunan jembatan Batahan-Kubangan kecamatan Batahan yang dilaksanakan oleh CV.Berkah Utama telah selesai dilaksanakan 100% pada tanggal 15 desember 2017 dan telah dimasukkan kedalam laporan administrasi proyek dari pengawas lapangan yakni Edi Sarwin.

Namun terdakwa Abdullah Abubakar Lanri,ST mengakui tidak menggunakan tim ahli tekhnis untuk melakukan pengujian atas kualitas dan kuantitas yang dilaksanakan oleh terdakwa Darma Effendi Pulungan, padahal dalam syarat-syarat umum kontrak tertulis terdakwa Abdullah Abubakar Lanri,ST menggunakan tim ahli untuk memeriksa kualitas dan kuantitas pengukuran dimensi jembatan tersebut.

Lebih lanjut,Terdakwa Darma Effendi Pulungan dalam penjelasannya membenarkan keterangan dari terdakwa Abdullah Abubakar Lanri, ST perihal perjanjian kontrak. ia juga membenarkan adanya kerusakan yang terjadi pada bangunan jembatan Batahan- Kubangan Tompek Kabupaten Mandailing Natal dalam kurun waktu 6 bulan setelah selesainya proses pengerjaan. Terdakwa darma effendi mengakui bahwa nilai jaminan pemeliharaan dari jamkrindo tidak dilaksanakan oleh dirinya sehingga kerusakan dalam pembangunan jembatan terjadi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa AbuBakar Lanri, ST dan Darma Effendi Pulungan  melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,, Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp. 648.200.440,35 (H.A.R)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru