TERDAKWA DUGAAN KORUPSI DANA DESA NARUMONDA DIPERIKSA

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsiorg.] Senin 2 maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi Dana Desa Narumonda Kecamatan Siantar Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mangantar Simangunsong yang merupakan Kepala Desa Narumonda.

Dalam keterangannya, terdakwa membenarkan laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan drainese slacim-alim dan pembangunan Drainase siponggot Dolok dibuat sendiri olehnya tanpa melakukan musyawarah ataupun melibatkan perangkat desa lainnya

Terdakwa mengakui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan upah kerja pada pembangunan drainase siponggol dolok sebeesar Rp. 6.226.634 serta kelebihan pembayaran volume dan harga satuan belanja bahan material dan upah kerja pembangunan drainese siacim acim sebesar Rp. 30.640.003 sesuai audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mangantar Simangunsong dengan ancaman pidana Pasal  3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp. 37.494.273, 28. (H.A.R).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru