TERDAKWA DUGAAN KORUPSI DANA DESA NARUMONDA DIPERIKSA

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsiorg.] Senin 2 maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi Dana Desa Narumonda Kecamatan Siantar Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mangantar Simangunsong yang merupakan Kepala Desa Narumonda.

Dalam keterangannya, terdakwa membenarkan laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan drainese slacim-alim dan pembangunan Drainase siponggot Dolok dibuat sendiri olehnya tanpa melakukan musyawarah ataupun melibatkan perangkat desa lainnya

Terdakwa mengakui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan upah kerja pada pembangunan drainase siponggol dolok sebeesar Rp. 6.226.634 serta kelebihan pembayaran volume dan harga satuan belanja bahan material dan upah kerja pembangunan drainese siacim acim sebesar Rp. 30.640.003 sesuai audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mangantar Simangunsong dengan ancaman pidana Pasal  3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp. 37.494.273, 28. (H.A.R).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru