TERDAKWA DUGAAN KORUPSI DANA DESA NARUMONDA DIPERIKSA

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsiorg.] Senin 2 maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi Dana Desa Narumonda Kecamatan Siantar Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mangantar Simangunsong yang merupakan Kepala Desa Narumonda.

Dalam keterangannya, terdakwa membenarkan laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan drainese slacim-alim dan pembangunan Drainase siponggot Dolok dibuat sendiri olehnya tanpa melakukan musyawarah ataupun melibatkan perangkat desa lainnya

Terdakwa mengakui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan upah kerja pada pembangunan drainase siponggol dolok sebeesar Rp. 6.226.634 serta kelebihan pembayaran volume dan harga satuan belanja bahan material dan upah kerja pembangunan drainese siacim acim sebesar Rp. 30.640.003 sesuai audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mangantar Simangunsong dengan ancaman pidana Pasal  3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp. 37.494.273, 28. (H.A.R).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB