Pendidikanantikorupsi.org. Senin 16 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022. Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Bron Alfiner Situmorang.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Terhadap terdakwa Bron Alfiner Situmorang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, serta denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp281.158.680 atau pidana pengganti pidana penjara selama 2 tahun, sekian yang mulia” ucap JPU Frisillia Bella.
Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 23 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa.