Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 23 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang sebagai terdakwa.
dalam pemeriksaan tersebut terdakwa membenarkan tentang adanya pertemuan pada tanggal 22 Maret 2025 dengan Topan, yang pertemuan tersebut berkat komunikasi dari Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapsel) dengan Topan Ginting. dalam pertemuan tersebutlah terjadi pebicaraan antara terdakwa Kirun dengan Topan mengenai perusaan milik terdakwa, diantara pembicaraan tersebut membahas kelengkapan dan jumlah alat, serta dimana letak Asphalt Mixing Plant (AMP) milik terdakwa berada. pada pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut belum terjadi kesepakatan pemenangan proyek.
kemudian terdakwa juga membenarkan adanya permintaan Yasir Ahmadi dan juga permintaan Rasuli Effendi Siregar untuk membantu kunjungan Gubernur Bobby Nasution dalam kegiatan off-road di sepanjang jalan Hutaimbaru-Sipiongot. yang dalam hal ini terdakwa memberikan fasilitas alat berat berupa motor glader (alat pembersih dan pelebaran jalan) dan mobil 4×4 kepada Yasir Ahmadi dalam peninjauan awal jalan sebelum kedatangan Gubernur Bobby Nasution.
Pada saat pelaksaan off-road berlangsung terdakwa mengakui ikut dalam rombongan tersebut dan berada diposisi paling depan sebagai pemandu jalan dan Gubdernur Bobby Nasution berada dibelakang mobil terdakwa. dan pada saat kegiatan tersebut berlangsung terdakwa juga mensupport dana sebesar 5 juta untuk uang rokok dan pasca kegiatan off-road selesai terdakwa juga mentransfer sebesar Rp20 juta kepada Rasuli Effendi Siregar.
dua minggu setelah kegiatan off-road, terdakwa bersama Yasir Ahmadi menemui Topan di Kantornya di Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (disperindag SDM) Sumatera Utara. dalam pembicaraan tersebut mulai terjadi pembahasan kesepakatan tentang pengadaan tersebut. pada saat itu Topan menanyakan apakah terdakwa Kirun sudah paham mengenai aturan di Dinas PUPR Sumut yang telah berlangsung selama ini.
dalam hal ini terdakwa kirun menjelaskan bahwa maksud dari pertanyaan topan tersebut adalah mengenai komitmen fee sebesar 12%, yang diantaranya 4 % untuk Topan sendiri. terdakwa pun mengatakan sudah mengetahui dan bersedia, yang kemudian setelah menjawab pertanyaan tersebut, Topan langsung menelpon Rasuli Effendi Siregar untuk datang kepertemuan di Disperindag SDM tersebut serta memerintahkannya untuk mengatur proses pemenangan terhadap perusahaan terdakwa Kirun.
pada tanggal 21 Mei 2025 ditetapkan pergesaeran anggaran ke-2 Proyek Peningkatan, yang kemudian setelah mengetahui pergeseran anggaran tersebut terdakwa diajak oleh Rasuli Effendi Siregar untuk bertemu konsultan perencana bernama Alexander dan Jefri Bangun, membahasa pengaturan agar perusahaan terdakwa kirun terseut dapat dimenangkan sebagai penerima pekerjaan tersebut.
kemudia pada tanggal 25 Juni 2025 Juli 2025 terdakwa Kirun kembali bertemu dengan Topan, yang dalam pertemuan tersebut terdapat juga Yasir Ahmadi. dalam pertemuan tersebut terdakwa Kirun melalui anaknya memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Topan, yang pada saat tersebut yang menerima adalah ajudan dari Topan. terdakwa menyebutkan pemberian uang tersebut sudah disetujui oleh Topan dengan bahasa “sebenarnya bukan perkara uang ini bang, tapi kalau abang mau kasih ya saya terima karena lagi butuh juga ini” terang terdakwa Kirun menirukan ucapan Topan.


















