TERDAKWA KORUPSI BANK SUMUT AJUKAN EKSEPSI

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kedua terdakwa kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yakni Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi melalui penasihat hukumya mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7/2020).

Penasihat Hukum dari Maulana Akhyar Lubis dalam Eksepsi yang dibacanya mengatakan bahwa dakwaan dari Peunutut Umum tidak jelas dan kabur. Hal itu karena penuntut umum tidak menguraikan pengaliran dana yang ada dari rekening koran tanpa memberikan kejelasan yang lengkap tentang aliran dana mulai Arif Effendi, Andri Irvandi, Maulana Akhayar Lubis, Nurul Aulia Nadira dan Reza Palevi.

Selain itu Penasihat Hukum Maulana Akhyar Lubis juga menyebut bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan tempat dan waktu kejadian secara lengkap

Sedangkan Penasihat Hukum dari terdakwa Andi Irvandi dalam Eksepsinya menuturkan bahwa pembelian surat berharga (Medium Team Notes) MTN oleh PT. Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) atas surat penawaran dari MNC Securitas merupakan kebijakan bisnis yang mana jika terjadi kerugian atas kebijakan tersebut merupakan resiko bisnis.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum dari Andi Irvandi Menyebut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur karena didalam dakwaan Jaksa tidak membedakan secara prinsipil apakah terdakwa melakukan atau menyuruh melakukan. Penasihat Hukum Andi juga mengatakan bahwa jika terdakwa menyuruh melakukan tidak ada dijelaskan di dalam dakwaan bagaiamana dan seperti apa suruhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Atas eksepsi tersebut, kedua Penasihat Hukum dari masing-masing terdakwa meminta agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tidak melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dan memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.

Sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Juli 2020 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum. (sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB