Terdakwa Menggunakan Pakaian Tahanan, Hakim Ketua Marah !!!

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 07 Maret 2024. As’ad Rahim, S.H., M.H. seketika marah ketika melihat para Terdakwa masih mengenakan baju berwarna merah (Baju Tahanan) di ruang sidang. Hal tersebut terjadi di ruang cakra 9 PN Medan, ketika As’ad ingin membuka persidangan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kab. Samosir Mangindar Simbolon.

“Ini yang pakai baju merah-merah ini sidang apa ?”. Tanya As’ad kepada salah satu petugas pembawa tahanan Kejari Medan. “Pidum pak” jawab petugas.

“Kalau di ruang-ruang sidang jangan lagi pakai baju merah. Di buka itu bajunya, tidak boleh itu. Dari ruang tahanan ke ruang sidang jangan pakai baju merah. Kan sudah berapa kali saya bilang, pakai baju merah itu mulai naik ke mobil tahanan hingga sampai turun menuju ke ruang tahanan (Pengadilan). Di baca Undang-undangnya” tegasnya.

Sebelumnya As’ad Rahim juga pernah menegur petugas tahanan, ketika itu Terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cinta Rakyat, Kec. Namorambe tahun anggaran 2019-2020 masih mengenakan baju tahanan di ruang persidangan. Seketika itu juga Terdakwa langsung mengganti baju yang berbeda.

Teguran yang di lontarkan oleh As’ad Rahim, dapat dilihat berdasarkan Pasal 154 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”. Kata  ‘bebas’ dalam pasal ini, dimaksudkan agar Terdakwa tidak dalam keadaan tertekan seperti diborgol dan memakai rompi/baju tahanan. Walaupun begitu Terdakwa tetap dalam pengawalan.

Usai menegur, As’ad melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kab. Samosir Mangindar Simbolon dengan agenda Pembacaan Tuntutan (07/03/2024). Dirinya sebagai Hakim Ketua dalam perkara ini. Kemudian, ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membacakan Tuntutan untuk Terdakwa Mangindar.

Namun, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar Pembacaan Tuntutan dapat dilaksanakan Jumat, 08 Maret 2024, sebab belum selesai. Permintaan JPU  tersebut disetujui oleh Terdakwa.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 08 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Tuntutan pukul 14.00 Wib diruang cakra 9 PN Medan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB