Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 Januari 2020 Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan kembali menggelar sidang dugaan pemberian suap oleh terdakwa Gugung Banurea dan Dilon Bancin kepada Bupati Pakpak Bharat Non Aktif Remigo Y Berutu.
Agenda sidang yang dilakukan pada hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea, Dalam kesaksiannya terdakwa Dilon Bancin menjelaskan bahwa ada tiga orang yang berperan dalam proses mendapatkan projek di Kabupaten Pakpak Bharat, pertama adalah terdakwa Gugung Banurea, abang Gugung dan terdakwa Yusron.
Terdakwa menjelaskan bahwa untuk mendapatkan projek tersebut ia menghabiskan uang sebesar Rp 700 juta. Yang mana lebih lanjut uang tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR David dan Anggota DPRD Said Darwis.
Terdakwa Dilon Bancin menjelaskan bahwa ia mendapatkan uang sebanyak Rp 700 tersebut dari hasil meminjam kepada beberapa orang, antara lain istri terdakwa sebanyak Rp 50 juta, adik ipar dan saudara. Setelah mendapatkan projek tersebut terdakwa mengaku masih memberikan uang sebesar 15 % dan 10% sebagai bentuk kewajiban.
Terdakwa mengaku bahwa ia ada mengambil kembali uang yang diserahkan tersebut melalui anggaran pembiayaan projek. Terdakwa mengaku bahwa sebenarnya ia tidak memiliki perusahaan, jadi pada saat awal pihak yang mengurus penawaran adalah Gugung dan abangnya. Terkait bagiamana terdakwa menjadi Direktur CV, terdakwa mengaku karena dirinya bekerja sama dengan pemilik perusahaan.
Terdakwa menjelaskan bahwa projek pengerjaan pembetonan jalan didaparkan dari anggota DPRD Said Darwis. Yang mana Said Darwis merupakan seorang tim sukses dari Bupati Non Aktif Remigo Y Berutu. Oleh karena itu terdakwa mengaku meminta jatah proyek kepada Said Darwis. Terdakwa menerangkan bahwa projek yang dimiliki Said Darwis merupakan jatah dari Bupati Non Aktif Remigo Y Berutu. Lebih lanjut, Terdakwa menjelaskan bahwa ia sempat mempelajari terlebih dahulu Rencana Anggaran Biaya projek tersebut karena takut tidak mendapatkan hasil dari pengerjaan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dilon Bancin, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Gugung Banurea. Terdakwa Dilon Bancin terlebih dahulu menjelaskan bahwa dirinya adalah ASN di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini karena membutuhkan uang. Terdakwa menjelaskan bahwa pengerjaan projek yang ditangani oleh dirinya selesai dan tidak ada masalah seperti halnya CV Wendy.
Kedua terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal karena terlibat dalam permasalahan ini. Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, Jaksa KPK maju untuk memperlihatkan barang bukti kepada Majelis Hakim, sidang ditutup dan ditunda sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum. (Ibr)