TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK MENGAKU MEMBERIKAN SUAP SEBANYAK 25% DARI ANGGARAN

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 Januari 2020 Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan kembali menggelar sidang dugaan  pemberian suap oleh terdakwa Gugung Banurea dan Dilon Bancin kepada Bupati Pakpak Bharat Non Aktif Remigo Y Berutu.

Agenda sidang yang dilakukan pada hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea, Dalam kesaksiannya terdakwa Dilon Bancin menjelaskan bahwa ada tiga orang yang berperan dalam proses mendapatkan projek di Kabupaten Pakpak Bharat, pertama adalah terdakwa Gugung Banurea, abang Gugung dan terdakwa Yusron.

Terdakwa menjelaskan bahwa untuk mendapatkan projek tersebut ia menghabiskan uang sebesar Rp 700 juta. Yang mana lebih lanjut uang tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR David dan Anggota DPRD Said Darwis.

Terdakwa Dilon Bancin menjelaskan bahwa ia mendapatkan uang sebanyak Rp 700 tersebut dari hasil meminjam kepada beberapa orang, antara lain istri terdakwa sebanyak Rp 50 juta, adik ipar dan saudara. Setelah mendapatkan projek tersebut terdakwa mengaku masih memberikan uang sebesar 15 % dan 10% sebagai bentuk kewajiban.

Terdakwa mengaku bahwa ia ada mengambil kembali uang yang diserahkan tersebut melalui anggaran pembiayaan projek. Terdakwa mengaku bahwa sebenarnya ia tidak memiliki perusahaan, jadi pada saat awal pihak yang mengurus penawaran adalah Gugung dan abangnya. Terkait bagiamana terdakwa menjadi Direktur CV, terdakwa mengaku karena dirinya bekerja sama dengan pemilik perusahaan.

Terdakwa menjelaskan bahwa projek pengerjaan pembetonan jalan didaparkan dari anggota DPRD Said Darwis. Yang mana Said Darwis merupakan seorang tim sukses dari Bupati Non Aktif Remigo Y Berutu. Oleh karena itu terdakwa mengaku meminta jatah proyek kepada Said Darwis. Terdakwa menerangkan bahwa projek yang dimiliki Said Darwis merupakan jatah dari Bupati Non Aktif Remigo Y Berutu. Lebih lanjut, Terdakwa menjelaskan bahwa ia sempat mempelajari terlebih dahulu Rencana Anggaran Biaya projek tersebut karena takut tidak mendapatkan hasil dari pengerjaan

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dilon Bancin, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Gugung Banurea. Terdakwa Dilon Bancin terlebih dahulu menjelaskan bahwa dirinya adalah ASN di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini karena membutuhkan uang. Terdakwa menjelaskan bahwa pengerjaan projek yang ditangani oleh dirinya selesai dan tidak ada masalah seperti halnya CV Wendy.

Kedua terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal karena terlibat dalam permasalahan ini. Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, Jaksa KPK maju untuk memperlihatkan barang bukti kepada Majelis Hakim, sidang ditutup dan ditunda sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB