[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 20 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus korupsi perantatara Suap ke Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap oleh terdakwa Umar Ritonga.
JPU KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp.250.000.000 subsider empat bulan kepada terdakwa Umar Ritonga karena terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK menyebut perbuatan terdakwa telah dibuktikan dengan situasi fakta hukum Bahwa terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan untuk pemberian proyek pengerjaan, walaupun terdakwa tidak menerima uang tersebut namun terdakwa ikut membantu proses terjadinya suap tersebut.
Bahwa seluruh cek dari Effendi Syahputra dicairkan terdakwa dan diberikan kepada Pangonal Harahap untuk kepentingan pribadi Pangonal Harahap, pemberian uang itu sendiri berupa hadiah yang bertujuan agar Pangonal Harahap selaku Bupati tidak melakukan sesuatu ataupun melakukan sesuatu yakni memberikan proyek pekerjaan kepada Effendi Syahputra.
Menurut JPU KPK, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan Masyarakat Labuhan Batu dan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak kooperatif saat persidangan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersifat sopan, mengakui kesalahan, masih memliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi rencanya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2020. (SRY)