TERDAKWA PERANTARA SUAP PANGONAL HARAHAP DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Umar Ritonga saat mendengar JPU bacakan tuntutannya[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 20 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan tuntutan dugaan  kasus korupsi perantatara Suap ke Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap oleh terdakwa Umar Ritonga.

JPU KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp.250.000.000 subsider empat bulan kepada terdakwa Umar Ritonga karena terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK menyebut perbuatan terdakwa telah dibuktikan dengan situasi fakta hukum Bahwa terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan untuk pemberian proyek pengerjaan, walaupun terdakwa tidak menerima uang tersebut namun terdakwa ikut membantu proses terjadinya suap tersebut.

Bahwa seluruh cek dari Effendi Syahputra dicairkan terdakwa dan diberikan kepada Pangonal Harahap untuk kepentingan pribadi Pangonal Harahap, pemberian uang itu sendiri berupa hadiah yang bertujuan agar Pangonal Harahap selaku Bupati tidak melakukan sesuatu ataupun melakukan sesuatu yakni memberikan proyek pekerjaan kepada Effendi Syahputra.

Menurut JPU KPK, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan Masyarakat Labuhan Batu dan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa  tidak kooperatif saat persidangan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersifat sopan, mengakui kesalahan, masih memliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi rencanya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2020. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru