Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 30 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa Iskandar Perangin-angin.
Pada persidangan tersebut Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa memberikan judul pledoi-nya “equum et bonum est lex legum” apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.
adapun dalam pembelaannya penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Penuntut umum tidak menyertakan perhitungan kerugian negara yang disebabkan terdakwa Terbit dan terdakwa Iskandar sehingga tidak memenuhi unsur pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
adapun harta kekayaan terdakwa yang saat ini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp67, 9 miliar tidak dapat dibuktikan sebagai kerugian negara karena tidak dilakukan perhitungan secara resmi oleh lembaga Negara yang berwenang menyatakan kerugian negara.
dan dalam pembelaannya PH terdakwa telah berupaya membuktikan bahwa uang senilai Rp67,9 miliar adalah memang kekayaan yang didapat oleh terdakwa dengan cara yang sah, terdakwa sejak muda jauh sebelum menjabat sebagai pejabat daerah memang telah memiliki perusahaan berupa pabrik sawit dan jagung yang memiliki perputaran uang miliaran rupiah.
adapun alat bukti yang diserahkan oleh PH terdakwa kepada Majelis Hakim, yaitu 89 dokumen keuangan dan kekayaan milik terdakwa terbit dan 29 dokumen keuangan dan kekayaan milik terdakwa Isakandar.
namun dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan keberatan terkait alat bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim, tidak turut diberikan kepada mereka.
dalam ini PH terdakwa beralasan karena minimnya waktu menyiapkan pembelaan, sehingga tidak sempat menyiapkan salinan alat bukti untuk JPU KPK, dan mohon waktu kepada Majelis untuk memberikan kesempatan 1 hari untuk menyerahkan salinan alat bukti tersebut kepada JPU KPK.
namun, dalam hal ini JPU KPK tetap menyatakan keberatan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti ini adalaah alat bukti untuk Majelis Hakim.
adapun permohonan dari PH terdakwa kepada Majelis Hakim dalam pledoinya, yaitu menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin tidak terbukti bersalah, membebasakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua Penuntut umum.
memehon kepada Majelis Hakim membebaskan Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin dari segal tuntutan, mengembalikan seluruh kekayaan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin yang disita oleh KPK, membebankan biaya perkara kepada negara.
setelah mendengarkan pembelaan terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 6 November 2025 mendengarkan jawaban penuntut umum atas pledoi terdakwa.


















