Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Senin, 10 November 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang , kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Pancur Batu dengan terdakwa Andrison Fernando Nainggolan selaku Bendahara sekolah.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

persidangan setelah dibuka langsung dinyataakan ditunda, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa kepersidangan karena dalam keadaan sakit, sehingga sidang akan kembali digelar pada tanggal 17 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah Penasehat Hukum terdakwa menyatakan dalam persidangan tidak akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU nantinya.

setelah sidang tersebut ditutup, Tim Pemantau Peradilan Sentra Advokasi Untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) tidak mendapati lagi sidang-sidang Tipikor yang digelar pada hari itu, hal tersebut lantaran Hakim-Hakim Tipikor sedang mengikuti pelatihan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru