TERIMA UANG DARI TERDAKWA ANDRI IRVANDI, KOMISARIS UTAMA BANK SUMUT : UANG JUAL BELI MOTOR GEDE

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi  perkara mega korupsi pembelian Medium Term Notes oleh Bank Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 milliar.

Adapun saksi  yang dihadirkan dalam persidangaan kali ini ialah sebanyak 4 orang antara lain  Reza Palevi Hasibuan Komisaris Utama Bank Sumut, Edie Risliyanto Direktur Utama Bank Sumut, Abdi Ritonga Direktur Pemasaran Bank Sumut dan Ari Krismana bagian korporasi dari Divisi Kredit Bank Sumut.

Saksi  Reza Palevi Hasibuan, dalam menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar mengaku beberapa kali menerima  uang dari terdakwa Andri Irvandi dengan rincian Rp 35 Juta pada  12 Oktober 2017, Rp 50 Juta pada  3 November 2017, Rp 100 Juta pada 3 Januari 2018 sehingga total keseluruhan senilai Rp 185 Juta. Setelah itu JPU tidak menanyakan lebih jauh perihal uang tersebut.

Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi kemudian melanjutkan pertnyaan dari JPU untuk memperjelas perihal uang yang diterima Reza Palevi tersebut.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi, Saksi Reza Palevi mengatakan bahwa hubungan dirinya dengan Andri Irvandi ialah teman satu komunitas motor gede dan uang tersebut  adalah uang jual-beli motor gede antara dirinya dengan terdakwa Andri Irvandi. Menurut saksi,  pada saat itu Andri Irvandi membeli motor gede merk Harley Davidson kepadanya seharga 525 Juta dengan cara pembayara penyicilan. Saksi Rizal juga menambahkan bahwa uang tersebut adalah murni hubungan jual beli dan meminta untuk tidak dikaitkan dengan Bank Sumut “nanti saya tunjukkan buktinya yang mulya” ujarnya.

Saksi Abdi Ritonga  membenarkan bahwa Divisi Tresuri berada dibawah nauangan Divisi Pemasaran, namun Pembelian MTN oleh Bank Sumut dari PT. SNP tidak melalui persetujuan dirinya, hal itu karena dalam ketentuan Internal Bank Sumut pembelian surat hutang dengan nominal dibawah Rp 75 milliar merupakan kewenangan penuh dari Pimpinan Divisi Tresuri, sedangkan pembelian surat hutang di atas Rp 75 milliar barulah menjadi kewenangan Direktur Pemasaran.

Saksi terakhir yang diperiksa yakni Edi risliyanto membenarkan bahwa ada surat memorandum dari Divisi Tresuri ke Divisi Kredit. Isi dari memorandum tersebut ialah Divisi Tresuri meminta Divisi Kredit untuk membuat penetapan kredit line terhadap pembelian MTN dari PT. SNP.

Dikethaui sebelumnya JPU mendakwa Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC Sekuritas dan Maulana Ahyar Lubis Pimpinan Divisi Tresury Bank Sumut melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pembelian MTN oleh Bank Sumut dari PT. SNP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 202 milliar. Adapun kerugian itu timbul karena PT. SNP gagal membayar dana pokok dan bunga dalam MTN tersebut ke Bank Sumut.

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru