Tim Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Diajukan Sebagai Saksi.

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
Setelah Ahli Hediana Makmur selaku Pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia diperiksa oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A. Chaeroni selaku Tim pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Saksi menerangkan bahwa tugasnya hanya menghitung indikasi atas kerugian yang terjadi terhadap negara, dan saksi menerangkan bahwa hasil pemeriksaan investigatif yang mereka lakukan kemudian disampaikan kepada audit investigasi yakni Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Selanjutnya saksi menerangkan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigatif merupakan hasil akhir, kemudian saksi tidak ada hubungannya terhadap penghituggan kerugian keuangan negara.
Terdakwa tidak menanggapi keterangan Saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 19 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB