Tim Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Diajukan Sebagai Saksi.

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
Setelah Ahli Hediana Makmur selaku Pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia diperiksa oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A. Chaeroni selaku Tim pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Saksi menerangkan bahwa tugasnya hanya menghitung indikasi atas kerugian yang terjadi terhadap negara, dan saksi menerangkan bahwa hasil pemeriksaan investigatif yang mereka lakukan kemudian disampaikan kepada audit investigasi yakni Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Selanjutnya saksi menerangkan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigatif merupakan hasil akhir, kemudian saksi tidak ada hubungannya terhadap penghituggan kerugian keuangan negara.
Terdakwa tidak menanggapi keterangan Saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 19 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru