Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 November 2025. Mardison, S.H, selaku Ketua Majelis Hakim membuka sidang dugaan perkara korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 2 Proyek Peningkatan Jalan yaitu ruas jalan Labuhan Batu- Sipiongot dan ruas jalan Sipiongot-Hutaimbaru, Provinsi Sumatera Utara.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Terdakwa Rasuli Efendi Siregar tersebut, sempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan keberatan kepada Majelis Hakim terkait terdapat Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa yang Kartu Tanda Advokatnya (KTA) belum diperpanjang dan juga terdapat PH terdakwa yang Berita Acara Sumpahnya (BAS) advokatnya belum dilengkapi.

mengenai persoalan tersebut Ketua Majelis Hakim mengambil sikap bahwa persidangan tersebut tetap dilaksanakaan dengan pertimbangan, kelengkapan berkas PH terdakwa akan kembali diperiksa dan dilengkapi dalam persidangan selanjutnya.

Terdakwa Topan dan Terdakwa Rasuli di dakwa oleh JPU KPK terkait sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekitar bulan Februari-Juni 2025 secara bersama-sama melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi  menerima suap masing-masing sebesar Rp50 juta dan janji comitment fee sebesar 4% untuk terdakwa topan, serta 1 % untuk terdakwa Rasuli dalam memenangkan Perusahaan milik Akhirun Pilian (Kirun) yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup  PT Rona Na Mora pada  2 Proyek Peningkatan Jalan yaitu ruas jalan Labuhan Batu- Sipiongot dan ruas jalan Sipiongot-Hutaimbaru.

permasalahan tersebut bermula dari belum dianggarkannya   2 proyek peningkatan jalan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2025, sehingga dilakukanlah pergeseran anggaran. padahal 2 proyek tersebut tidaklah mendesak atau harus segera ditangani akibat dampak penanganan bencana alam, terlebih 2 proyek peningkatan jalan tersebut tidak terdapat adanya dokumen perencanaan terlebih dahulu.

yang kemudian pemenangan 2 proyek tersebut diatur untuk perusahaan milik kirun, dengan cara pelelangan menggunkan e-katalog, yang yang pelelangan tersebut telah terjadi persengkongkolan anatara kedua terdakwa dan kirun dengan mensyaratkan khusus teknis spesifikasi unit DX3 dan Ashpalt Mixing Plan (AMP) yang hanya dimiliki oleh perusahaan kirun, serta pelelangan melalui e-katalog tersebut dilakukian dengan sangat singkat yaitu  penguploadan pengandaan tersebut sekitar kurang lebih jam 17 :00 wib, yang kemudian pemenang diumumkan pada hari yang sama pada jam 23:34 wib, dengan pemenang perusahaannya milik terdakwa Kirun.

JPU KPK menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

sehingga terhadap kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a  Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. atau dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

setelah mendengarkan surat dakwaan JPU KPK,  kedua terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK, sehingga Mejelis Hakim meminta JPU KPK agar mempersiapkan saksi-saksi  pada persidangan berikutnya pada Rabu 26 November 2025 pukul 09.00 wib dalam pemeriksaan pokok perkara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru