Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 November 2025. Mardison, S.H, selaku Ketua Majelis Hakim membuka sidang dugaan perkara korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 2 Proyek Peningkatan Jalan yaitu ruas jalan Labuhan Batu- Sipiongot dan ruas jalan Sipiongot-Hutaimbaru, Provinsi Sumatera Utara.
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Terdakwa Rasuli Efendi Siregar tersebut, sempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan keberatan kepada Majelis Hakim terkait terdapat Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa yang Kartu Tanda Advokatnya (KTA) belum diperpanjang dan juga terdapat PH terdakwa yang Berita Acara Sumpahnya (BAS) advokatnya belum dilengkapi.
mengenai persoalan tersebut Ketua Majelis Hakim mengambil sikap bahwa persidangan tersebut tetap dilaksanakaan dengan pertimbangan, kelengkapan berkas PH terdakwa akan kembali diperiksa dan dilengkapi dalam persidangan selanjutnya.
Terdakwa Topan dan Terdakwa Rasuli di dakwa oleh JPU KPK terkait sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekitar bulan Februari-Juni 2025 secara bersama-sama melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi menerima suap masing-masing sebesar Rp50 juta dan janji comitment fee sebesar 4% untuk terdakwa topan, serta 1 % untuk terdakwa Rasuli dalam memenangkan Perusahaan milik Akhirun Pilian (Kirun) yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup PT Rona Na Mora pada 2 Proyek Peningkatan Jalan yaitu ruas jalan Labuhan Batu- Sipiongot dan ruas jalan Sipiongot-Hutaimbaru.
permasalahan tersebut bermula dari belum dianggarkannya 2 proyek peningkatan jalan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2025, sehingga dilakukanlah pergeseran anggaran. padahal 2 proyek tersebut tidaklah mendesak atau harus segera ditangani akibat dampak penanganan bencana alam, terlebih 2 proyek peningkatan jalan tersebut tidak terdapat adanya dokumen perencanaan terlebih dahulu.
yang kemudian pemenangan 2 proyek tersebut diatur untuk perusahaan milik kirun, dengan cara pelelangan menggunkan e-katalog, yang yang pelelangan tersebut telah terjadi persengkongkolan anatara kedua terdakwa dan kirun dengan mensyaratkan khusus teknis spesifikasi unit DX3 dan Ashpalt Mixing Plan (AMP) yang hanya dimiliki oleh perusahaan kirun, serta pelelangan melalui e-katalog tersebut dilakukian dengan sangat singkat yaitu penguploadan pengandaan tersebut sekitar kurang lebih jam 17 :00 wib, yang kemudian pemenang diumumkan pada hari yang sama pada jam 23:34 wib, dengan pemenang perusahaannya milik terdakwa Kirun.
JPU KPK menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
sehingga terhadap kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. atau dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
setelah mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK, sehingga Mejelis Hakim meminta JPU KPK agar mempersiapkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya pada Rabu 26 November 2025 pukul 09.00 wib dalam pemeriksaan pokok perkara.






















