Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 2 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
setelah memeriksa keterangan saksi Rasuli, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (KPK) melakukan pemerikasaan kepada saksi Topan Obaja Ginting selaku Kadis PUPR Sumut. dalam pemeriksaan tersebut topan menakui bahwa benar mengunpul 15 Kepala UPTD PUPR Sumut, yang selanjutanya hasil pertemuan tersebut ditetapkanlah 2 pengadaan Peningkatan jalan yang kemudian dilaporkan ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
walaupun 2 pengadaan Peningkatan jalan tersebut awalnya tidak terdapat anggaran, namun karena adanya pergeseran anggaran akibat efesiensi. yang kemudian dari pergeseran tersebut dianggarkan untuk 2 pengadaan peningkatan jalan tersebut.
Saksi juga mengakui bahwa memang benar terjadi pertemuan di Grand City Hall Aston, namun sebenarnya yang meminta pertemuan tersebut adalah Yasir, teman saksi yang sewaktu ianya menjabat sebagai camat, yasir adalah kapolsek diarea kerja yang sama.
pada pertemuan di Grand City Hall Aston tersebut, menurut saksi adalah membicarakan izin galian c dari terdakwa kirun yang belum kunjung keluar, kemudian ianya saksi langsung mengatakan akan mengeceknya. pada pertemuan tersebut terdakwa Kirun sempat mengeluarkan uang Rp50 juta yang membuat saksi marah dan pergi meninggalkan terdakwa Kirun.
saksi juga mengatakan bahwa benar angka anggaran sudah ditetapkan , walaupun belum selesainya dokumen perencanaannya. namun semua itu adalah berdasarkan perhitungan kasubag atas nama Deni. dan saksi menyatakan tidak benar jika ianyayang memerintahkan pemenangan sebagaimana yang dijelaskan saksi Rasuli.
saksi hanya memberikan perintah mengumumkan pengadaan di e-katog, tidak pernah memerintahkan memenangkan PT. DNG milik terdakwa Kirun.
setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 8 Oktober 2025.























