TUMPUKAN SAMPAH DI JALAN LETNAN SUDJONO

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Tumpukan sampah berserakan di tepi Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Bandar Slamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Jum’at (3 April 2020). Sampah tersebut berjenis sampah rumah tangga milik warga

Setidaknya ada lima titik tumpukan sampah yang terlihat di sepanjang Jalan Letda Sudjono, kelurahan Bandar Selamat. Ironisnya tumpukan sampah tersebut bukanlah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemerintah Daerah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur sanksi kepada perorangan yang membuang sampah sembarangan berupa denda Rp. 10 Juta dan kurungan selama 3 bulan, sementara bagi Badan Usaha yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp. 50 Juta dan kurungan selama 6 bulan. Namun Peraturan tersebut belum mampu menyelesaikan masalah pembuangan sampah di tempat sembarangan. (sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB