TUMPUKAN SAMPAH DI JALAN LETNAN SUDJONO

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Tumpukan sampah berserakan di tepi Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Bandar Slamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Jum’at (3 April 2020). Sampah tersebut berjenis sampah rumah tangga milik warga

Setidaknya ada lima titik tumpukan sampah yang terlihat di sepanjang Jalan Letda Sudjono, kelurahan Bandar Selamat. Ironisnya tumpukan sampah tersebut bukanlah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemerintah Daerah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur sanksi kepada perorangan yang membuang sampah sembarangan berupa denda Rp. 10 Juta dan kurungan selama 3 bulan, sementara bagi Badan Usaha yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp. 50 Juta dan kurungan selama 6 bulan. Namun Peraturan tersebut belum mampu menyelesaikan masalah pembuangan sampah di tempat sembarangan. (sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru