Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 Desember 2024. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan terdakwa Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dr. David Luther Lubis selaku Dokter dan Ketua Umum AMPI Sumut. Ia dihadirkan untuk dimintai keteranganya terkait perannya dalam dugaan perkara korupsi pengadaan APD Covid-19.
Saksi dr. David Luther Lubis mengatakan ia menjadi perantara pertemuan antara dr. Fauzi Nasution dan Robby terkait komposisi pembagian fee dugaan uang hasil korupsi APD Covid-19. Tidak hanya, dr. David Luter Lubis juga mengatakan bahwasanya ada aliran dana korupsi APD Covid-19 yang mengalir ke AMPI Sumut. “Iya majelis, memang saya mintakan kepada dr. Fauzi Nasution bahwa organisasi kepemudaan AMPI juga mendapatkan fee dalam Pengadaan APD Covid-19 ini” ucap David ketika di konfrontir Ketua Majelis Hakim. Terkait keterangan tersebut, Majelis Hakim tidak menanyakan lebih lanjut kaitannya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan besaran fee yang diduga diterima oleh organisasi kepemudaan AMPI Sumut tidak disebutkan.
Peran Saksi dr. David Luther Lubis dalam dugaan perkara ini, ia mendapatkan fee sebesar Rp800 juta. “Berapa yang kamu dapat dari pengadaan APD Covid-19 ini” tanya Ketua Majelis Hakim kepada dr. David. “Rp800 juta Majelis”, jawabnya. “Kembalikan kepada negara”, tegas Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar.
Usai dilaksakannya pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga senin 16 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Saksi dr. David Luther Lubis juga diminta oleh Majelis Hakim untuk hadir kembali untuk dimintai keterangannya karena masih berkaitan dengan keterangan saksi selanjutnya. (AZ)