Uji Kompetensi Guru Dinilai Belum Tepat Sasaran

Medan, (Analisa). Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan diselenggarakan mulai 30 Juli 2012 dinilai beberapa kalangan belum sesuai dengan landasan hukum yang digunakan dalam buku pedoman UKG. Sembilan landasan hukum, yang di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru, ataupun dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dinilai tidak memperlihatkan adanya kepastian mengenai pelaksanaan UKG. http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/27/65404/uji_kompetensi_guru_dinilai_belum_tepat_sasaran/#.UBIDeGEzDDt