WALI KOTA MEDAN DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Wali Kota Medan non aktif, T Dzulmi Eldin dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hal itu disampaikan Jaksa Muhammad Wiraksajaya dan Arin Karniasaari saat membacakan nota tuntutannya secara Online dari Jakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020).

Menurut Jaksa, terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang  No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa selalu menghadiri persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, sementara Hal-hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Setelah Tuntutan selesai dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 28 Mei 2020 dengan agenda Pledoi. (Sry)

.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru