WALI KOTA MEDAN DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Wali Kota Medan non aktif, T Dzulmi Eldin dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hal itu disampaikan Jaksa Muhammad Wiraksajaya dan Arin Karniasaari saat membacakan nota tuntutannya secara Online dari Jakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020).

Menurut Jaksa, terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang  No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa selalu menghadiri persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, sementara Hal-hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Setelah Tuntutan selesai dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 28 Mei 2020 dengan agenda Pledoi. (Sry)

.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru