[Pendidikanantikorupsi.org] Wali Kota Medan non aktif, T Dzulmi Eldin dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hal itu disampaikan Jaksa Muhammad Wiraksajaya dan Arin Karniasaari saat membacakan nota tuntutannya secara Online dari Jakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020).
Menurut Jaksa, terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa selalu menghadiri persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, sementara Hal-hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Setelah Tuntutan selesai dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 28 Mei 2020 dengan agenda Pledoi. (Sry)
.